Kerja dari Bali, Pajak Dibayar di Mana? Freelancer Wajib Tahu Regulasi Baru Ini -Bekerja dari Bali sambil ngopi di pinggir pantai, hidup santai tapi tetap produktif buat banyak freelancer dan remote worker, ini adalah gaya hidup impian. Apalagi sejak pandemi membuka mata banyak orang bahwa kerja tak harus dari kantor.
Tapi di balik suasana tropis dan pemandangan indah, ada satu pertanyaan besar yang sering terlupakan:
โKalau kerjanya dari Bali, pajaknya dibayar ke mana?โ
Di tahun 2025 ini, pemerintah Indonesia makin serius menata regulasi soal pekerja digital, khususnya yang berstatus freelancer atau remote worker, baik lokal maupun asing. Kalau kamu termasuk yang kerja dari Bali, wajib tahu aturan main terbarunya biar nggak salah langkah.
๐งณ Kerja dari Bali: Siapa Saja yang Terlibat?
Sebelum masuk ke soal pajak, kita perlu tahu dulu siapa saja yang termasuk dalam kategori “kerja dari Bali”:
1. Freelancer Lokal
Warga negara Indonesia yang bekerja dari Bali untuk klien dalam atau luar negeri, biasanya berbasis proyek atau kontrak.
2. Remote Worker Tetap
Karyawan tetap yang bekerja untuk perusahaan (biasanya startup atau tech company) namun domisilinya di Bali.
3. Digital Nomad Asing
Warga negara asing yang tinggal sementara di Bali, tapi bekerja secara online untuk perusahaan di negaranya.
Ketiga kategori ini punya perlakuan pajak yang berbeda. Yuk, bahas satu per satu.
๐ธ Freelancer Lokal: Pajak Masih Harus Dilaporkan, Meski Kerja dari Pulau Surga
Kalau kamu WNI dan bekerja sebagai freelancer dari Bali, kamu tetap wajib lapor dan bayar pajak di Indonesia, terlepas dari siapa klienmu atau dari mana pembayaranmu datang.
Yang perlu kamu perhatikan:
-
Penghasilan dari klien luar negeri tetap dihitung sebagai objek pajak.
-
Kamu wajib punya NPWP dan melaporkan penghasilan setiap tahun melalui SPT.
-
Gunakan kode pajak sesuai kategori profesimu (konsultan, desain, penulis, dll).
-
Sekarang ada opsi tarif Final untuk UMKM/freelancer sebesar 0.5% (untuk penghasilan bruto < Rp 4,8 M per tahun).
โ Tips: Gunakan aplikasi pajak digital untuk mempermudah pelaporan. Semakin transparan, semakin aman.
๐ Digital Nomad Asing: Pemerintah Kini Lebih Ketat
Bali jadi magnet bagi banyak digital nomad asing. Tapi mulai 2025, pemerintah menerapkan pendekatan yang lebih tegas dan terstruktur:
Regulasi Terbaru:
-
Visa Digital Nomad resmi diluncurkan, dengan masa tinggal maksimal 6โ12 bulan.
-
Penghasilan yang tidak berasal dari Indonesia tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia (non-taxable), asalkan digital nomad tidak mengambil pekerjaan lokal atau mendapat bayaran dari perusahaan Indonesia.
-
Jika ditemukan bekerja untuk klien lokal tanpa izin, bisa dianggap ilegal dan dikenai sanksi imigrasi atau pajak tambahan.
๐ก Catatan: Banyak negara mulai menerapkan pajak ganda atau perjanjian pajak antarnegara. Pastikan kamu paham ketentuan pajak di negara asalmu juga.
Kerja dari Bali, Pajak Dibayar di Mana? Freelancer Wajib Tahu Regulasi Baru Ini
๐ข Remote Worker Tetap: Pajak Sesuai Domisili?
Kalau kamu karyawan tetap perusahaan, tapi kerja full remote dari Bali, status perpajakannya tergantung apakah kamu digaji sebagai karyawan (PPh 21) atau sebagai kontraktor (PPh 23/freelancer).
-
Bila kamu tetap terdaftar sebagai karyawan, biasanya pajak dipotong otomatis oleh perusahaan tempat kamu bekerja.
-
Tapi kalau kamu pindah domisili dan tidak melapor, bisa timbul masalah pajak daerah (karena beberapa daerah mulai menata redistribusi pajak berdasarkan domisili kerja).
๐ Update: Pemerintah sedang menguji coba sistem pelaporan lokasi kerja digital agar pajak bisa lebih akurat dibagi antar wilayahโjadi, lapor domisili itu penting!
โ ๏ธ Apa Risikonya Kalau Abaikan Pajak?
-
Denda administrasi hingga 2% per bulan keterlambatan.
-
Pemeriksaan dan sanksi dari DJP jika ditemukan penghasilan tidak dilaporkan.
-
Masalah saat mengurus dokumen penting seperti pinjaman, paspor, atau keuangan.
โ Kesimpulan: Nikmati Bali, Tapi Tetap Patuh Pajak
Bekerja dari Bali memang menyenangkan, dan di era digital, makin banyak orang punya kesempatan untuk melakukannya. Tapi, kenyamanan ini datang dengan tanggung jawab: patuh pada aturan, termasuk soal pajak.
Sebagai freelancer, remote worker, atau digital nomad, penting untuk memahami:
-
Status legal kamu (freelancer, karyawan, atau WNA)
-
Sumber penghasilan dan kewajiban pajaknya
-
Peraturan terbaru dari pemerintah
๐ด Bali boleh santai, tapi urusan pajak jangan sampai lalai.
๐ Bonus: Tools Bermanfaat
-
Pajak.io atau OnlinePajak โ untuk pelaporan dan hitung pajak otomatis
-
Ditjen Pajak GoID โ portal resmi untuk NPWP dan pelaporan SPT
-
Visa Digital Nomad Info (Imigrasi.go.id) โ untuk WNA yang ingin bekerja dari Bali
Baca Juga :ย https://blog.kitakerja.co.id/career-switching-di-usia-30-an-normal-baru-atau-risiko-besar/






